KPK Sebut Rafael Alun Terima Gratifikasi Lewat Usaha Konsultan Pajak

Ira Guslina Sufa
4 April 2023, 09:55
Rafael Alun KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) mengenakan rompi tahanan ditunjukkan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perusahaan itu digunakan untuk memberi layanan pada wajib pajak yang diduga mengalami masalah pajak. 

"RAT juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan," kata Firli, Senin (¾). 

Firli mengungkap pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Layanan khususnya diberikan terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujar Firli. 

Lebih jauh dia menyebut penyidik KPK Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu atau setara Rp 1,39 miliar melalui PT AME. Penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat Rafael menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Adapun alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar. Uang tersebut tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami perkara. 

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...