Nasdem Sebut Koalisi Perubahan Tak Terpengaruh Masalah Demokrat

Ade Rosman
5 April 2023, 14:20
Demokrat Nasdem
ANTARA/Putu Indah Savitri
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim ketika memberi keterangan kepada wartawan di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Hermawi Taslim mengatakan partainya memandang biasa polemik yang tengah terjadi di tubuh Partai Demokrat. Ia menyebur Nasdem bukanlah pihak yang berada dalam perkara.

Menurut Hermawi Nasdem tidak memiliki kekhawatiran sedikitpun dengan polemik yang sedang dihadapi rekan partainya di Koalisi Perubahan tersebut. Ia menyebut upaya hukum merupakan hal yang biasa di negara hukum. 

"Nasdem berkoalisi dengan Partai Demokrat dan PKS. Bukan terhadap perorangan. biasa-biasa saja," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).

Menurut Hermawi, peninjauan kembali atas kepengurusan sah Partai Demokrat tidak berimplikasi pada Nasdem dan koalisi. Lebih jauh, Hermawi beranggapan peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang sah dan sesuai dengan hukum acara. 

"Jadi apa yang dilakukan oleh Moeldoko cs adalah usaha yang biasa saja, sesuatu yang tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan oleh pihak manapun. Risiko berperkara adalah kalah dan menang, tidak ada seri," kata Hermawi.

Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Jhonny Allen Marbun mengajukan PK di Mahkamah Agung. Upaya ini sebagai cara menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada 29 September 2022 lalu.

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Moeldoko mengajukan PK karena dirinya mengklaim telah menemukan empat novum atau bukti baru. Tapi, kata AHY, apa yang diklaim Moeldoko tersebut bukanlah bukti baru.

"Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, yang telah diputus, tanggal 23 November 2021," kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin (3/4).

Lebih jauh, AHY mengatakan, tim hukum Partai Demokrat mengajukan kontra memori atas pengajuan PK tersebut. Menurut AHY, dengan pengalaman 16 kali memenangkan perkara tersebut di pengadilan menjadikan Partai Demokrat percaya diri akan memenangkan kembali.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...