KPK Cegah Istri dan Keluarga Rafael Alun Bepergian ke Luar Negeri

Ira Guslina Sufa
17 April 2023, 07:12
KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) berada di dalam mobil tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Juru Bicara Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael Alun Trisambodo dicegah ke luar negeri. Selain istri Rafael, Kemenkumham juga menerima permintaan cegah dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk anak dan adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu bepergian ke luar negeri.

Adapun nama-nama daftar keluarga RAT yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan adalah Gangsar Sulaksono selaku adik. Dua anak rafael alun yaitu Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma juga turut dicegah ke luar negeri. 

“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujar Saleh seperti dikutip dari Antara, Senin (17/4). 

Menurut Saleh selain keempat nama yang memiliki hubungan darah dengan Rafael, KPK juga meminta pencekalan untuk Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro. Mereka dicegah untuk memudahkan proses penyelidikan kasus gratifikasi oleh Rafael Alun yang kini tengah disidik KPK. 

Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun terhitung sejak Senin (3/4). Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Rafael Alun juga diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...