Polda Hentikan Proses Hukum TikToker Pengkritik Pemprov Lampung

Ira Guslina Sufa
18 April 2023, 15:47
Hukum
PEXELS
ilustrasi Media Sosial Tiktok

Kepolisian Daerah Lampung menghentikan penyelidikan laporan terhadap Bima Yudho Saputro yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung. Penghentian penyelidikan dilakukan karena terdapat sejumlah kekurangan. .

"Setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arief Praptomo di Lampung, Selasa (18/4). 

Donny menjelaskan Polda Lampung telah melakukan klarifikasi terhadap enam saksi. Di antaranya tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat termasuk pelapor. Hasil klarifikasi itu menyimpulkan apakah laporan terhadap Bima dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Selain itu Polda Lampung juga telah melakukan gelar perkara. 

“Hasilnya kami menyimpulkan bahwa laporan atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tidak memenuhi unsur pidana," kata Donny. 

Donny menjelaskan dalam klarifikasi dan pemanggilan saksi, Polda Lampung telah melakukan klarifikasi atas penggunaan kata Dajjal seperti yang diadukan pelapor. Hasilnya Polda menemukan kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.

"Maka kasus ini tidak memenuhi unsur Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 454 ayat (2) UUD RI tentang perubahan atas UUD RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Donny lagi. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...