Kepala BRIN Audit Internal ASN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Andi M. Arief
25 April 2023, 16:20
BRIN
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
Warga ikut melakukan pengamatan bulan baru (hilal) dengan menggunakan teleskop di gedung observatorium Tgk Chiek Kuta Karang Kementerian Agama di Aceh Besar, Aceh, Kamis (20/4/2023). Pemerintah melalui sidang isbat yang diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian agama, telah menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu 22 April 2023

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Laksana Tri Handoko mengatakan akan melakukan pemeriksaan internal di lembaganya. Hal tersebut dilakukan setelah pembicaraan seorang pegawai BRIN ramai dibicarakan di media sosial.

Handoko menyampaikan pembicaraan yang dimaksud terkait penetapan 1 Syawal 1444 H. Ia mengaku sedang memastikan kebenaran atas unggahan tersebut.

"Apabila penulis komentar tersebut dipastikan ASN BRIN, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN," kata Handoko dalam laman resmi BRIN yang dikutip Selasa (25/4).

Handoko menyampaikan bila terbukti pengunggah adalah pegawai BRIN proses bisa berlanjut ke majelis disiplin. Adapun verifikasi yang dilakukan adalah memastikan apakah percakapan yang diunggah tersebut melibatkan sivitas BRIN atau tidak.

Sejauh ini, Handoko mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan isu yang beredar. Sebelumnya dalam akun media sosial @ypramudya, pegawai BRIN yang dimaksud adalah AP Hasanuddin.

Dalam percakapan tersebut, Hasanuddin mengancam untuk membunuh penganut aliran Muhammadiyah. Hasanuddin menduga penganut Muhammadiyah di dalam negeri telah disusupi oleh penganut aliran Hizbut Tahrir.

Hasanuddin pun menuliskan bersedia dilaporkan dengan ancaman pembunuhan lantaran kegaduhan terkait penetapan 1 Syawal 1444 H cukup meributkan. "Saya capek lihat pergaduhan kalian!" tulis Hasanuddin.

Merujuk peraturan pemerintah No. 94-2021 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beleid tersebut pada intinya mengatur jenis dan prosedur hukuman yang dapat diberikan kepada pegawai negara.

Jenis hukuman yang dimaksud terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Secara sederhana, hukuman disiplin ringan adalah teguran, hukuman disiplin sedang adalah pemotongan tunjangan kinerja, dan hukuman disiplin berat adalah penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian paksa.

Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...