Ganjar Merasa Terhormat Dapat Dukungan Penuh PPP Maju di Pilpres 2024

Ira Guslina Sufa
27 April 2023, 14:36
Ganjar
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kiri) didampingi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kanan) menghadiri Road to Hakordia (Hari Antikorupsi Sedunia) di Alun-Alun Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12/2022).

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merasa terhormat karena telah dideklarasikan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP sebagai bakal calon presiden. Deklarasi dari partai berlambang ka’bah menambah amunisi Ganjar setelah sebelumnya dideklarasikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. 

"Tentu merasa terhormat, tersanjung, kami menyampaikan terima kasih pada keluarga besar PPP," kata Ganjar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/4). 

Menurut Ganjar dukungan yang diberikan PPP merupakan bentuk ikhtiar kerja sama antarpartai pengusung. Sebelumnya Ganjar juga telah mendapat dukungan dari Partai Hanura sebagai calon presiden. 

Ganjar mengaku terus memantau perkembangan dan dinamika politik melalui media terutama berkaitan dengan pemilihan presiden 2024 mendatang. Ia mengatakan akan terus menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik.

"Kemarin, saya mengikuti juga dari media dan beberapa kawan dari PPP sudah menghubungi saya by phone," kata Ganjar.

Mengenai bakal calon wakil presiden yang akan mendampinginya, Ganjar mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya pada komunikasi antar pimpinan partai. Ia menyebut akan bekerja sama dengan siapapun yang nanti terpilih. 

Sebelumnya Pelaksana tuga Ketua Umum PPP Mardiono mengatakan nama Ganjar Pranowo diusung sebagai bakal capres untuk Pemilu 2024 menyesuaikan dengan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP Nomor 05/04/Rapimnas/5/2023. Keputusan itu dibuat secara aklamasi. 

Mardiono berharap dukungan untuk Ganjar bisa membuka kerja sama lebih luas dengan PPP. Bahkan ia menyebut berharap Ganjar bisa berpasangan dengan cawapres yang berasal dari PPP. Adapun  pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Partai pengusung harus memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu 2019. 

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...