Pengadilan Putus MSIG Life Lalai di Kasus Swita, Turut Ganti Rp 122 M

Ira Guslina Sufa
4 Mei 2023, 17:19
Pengadilan Putus Sinarmas MSIG Lalai
Katadata
Logo PT Sinarmas MSIG Life

Kasus pemalsuan polis asuransi yang dilakukan mantan agen asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau MSIG Life Swita Glorite Supit kembali mencuat. Kasus muncul setelah para korban kecewa karena belum mendapat ganti rugi seperti yang diputuskan pengadilan. 

Kasus pemalsuan yang dilakukan Swita Glorite Supit telah disidang di Pengadilan Negeri Manado. Lewat putusan Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd tertanggal 8 Juli 2021, hakim yang dipimpin Muhammad Alfi Sahrin Usup itu menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Swita dikenakan denda senilai Rp 100 juta. 

Advertisement

"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," demikian bunyi putusan untuk Swita yang dikutip Kamis (4/5). 

Dalam putusan itu disebutkan terdapat tujuh orang yang menjadi korban pemalsuan. Nilai polis atas nama 7 orang yang diperoleh lebih dari Rp 50 miliar dan telah dicairkan Swita. 

Putusan itu juga memerintahkan penjualan aset milik Swita untuk dibagi kepada korban. Meski begitu nilai penjualan aset tidak mencukupi untuk mengganti rugi seluruh kerugian korban. 

Pengadilan Putus MSIG Life Lalai di Kasus Swita 

Pada tahap selanjutnya para korban yang belum mendapat kejelasan ganti rugi selanjutkan mengajukan gugatan perdata atas putusan Pengadilan Negeri Manado. Perkara perdata 54/Pdt.G/2022/PN Mnd atas perkara yang teregister pada 19 Januari 2022. 

Gugatan diajukan oleh tiga orang korban yaitu Jimmy Lientungan, dan Liana Leuw, dan Andrew Lientungan. Adapun pihak tergugat diantaranya PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary dan PT Bank Rakyat Indonesia. 

Dalam putusan yang diketok 6 Februari 2023 hakim mengatakan MSIG Life telah lalai dan tidak berhati-hati dalam menugaskan Swita. Pada putusan tingkat pertama pengadilan menetapkan Perusahaan, eks-tenaga pemasar dan eks-karyawan Bank tersebut untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan nasabah. Dengan begitu MSIG Life juga harus ikut mengganti rugi. 

"Karena itu wajib bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dari Tergugat II (Swita Glorite Supit) yang menjadi tanggungannya," tulis putusan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement