5 Fakta Polis Palsu Swita Glorite hingga Pengadilan Hukum MSIG Life
Nama mantan agen asuransi dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk atau MSIG Life Swita Glorite Supit ramai diperbincangkan. Padahal Swita sudah menjalani pidana atas putusan penjara 4 tahun 6 bulan penjara yang telah diputus Pengadilan Negeri Manado pada 8 Juli 2021.
Dalam putusannya, hakim yang dipimpin Muhammad Alfi Sahrin Usup itu menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu Swita dikenakan denda senilai Rp 100 juta.
"Swita Glorite Supit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perasuransian secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum," demikian bunyi putusan untuk Swita yang dikutip Jumat (4/5).
Dalam putusan itu disebutkan terdapat tujuh orang yang menjadi korban pemalsuan. Nilai polis atas nama 7 orang yang diperoleh hampir Rp 100 miliar. Ternyata putusan ini tidak membuat korban puas lantaran tidak adanya kejelasan nasib penggantian kerugian yang dialami.
Bagaimana sebenarnya fakta-fakta dalam kasus pidana asuransi yang dilakukan Swita Glorite Supit?
Palsukan polis oleh Swita Glorite Supit
Kasus Swita terungkap setelah korban mengadukan penipuan yang dilakukan. Dalam aksinya, Swita menyalahgunakan data nasabah untuk membuka rekening polis atas nama tertentu.
Ia tidak sendiri dalam melakukan kejahatan. Berdasarkan dokumen pengadilan, Swita bekerja sama dengan Velke Alma Angelique Wakary yang merupakan mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia.
Setelah membuka rekening, ia bersama rekannya menerima manfaat polis asuransi yang telah didaftarkan. Berdasarkan putusan pengadilan terdapat tujuh orang yang menjadi korban kejahatan asuransi yang dilakukan Swita dan Velke.
Korban Tuntut Kejelasan Ganti Rugi
Sesuai dengan keputusan pengadilan, Swita ditetapkan untuk membayar ganti rugi. Pengadilan juga memerintahkan penjualan aset milik Swita berupa satu unit rumah untuk dibagi kepada korban. Meski begitu nilai penjualan aset tidak mencukupi untuk mengganti rugi seluruh kerugian korban.
Pada tahap selanjutnya para korban yang belum mendapat kejelasan ganti rugi selanjutkan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Manado. Perkara perdata 54/Pdt.G/2022/PN Mnd atas perkara yang teregister pada 19 Januari 2022.
Gugatan diajukan oleh tiga orang korban yaitu Jimmy Lientungan, dan Liana Leuw, dan Andrew Lientungan. Adapun pihak tergugat diantaranya PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Swita Glorite Supit, Velke Alma Angelique Wakary dan PT Bank Rakyat Indonesia.
Pengadilan Putus MSIG Life Lalai
Gugatan perdata yang diajukan korban kemudian diputus pada 6 Februari 2023. Dalam putusannya hakim mengatakan MSIG Life telah lalai dan tidak berhati-hati dalam menugaskan Swita.
Pada putusan tingkat pertama pengadilan menetapkan Perusahaan, eks-tenaga pemasar dan eks-karyawan Bank tersebut untuk melakukan penggantian atas seluruh tuntutan nasabah. Dengan begitu MSIG Life juga harus ikut mengganti rugi.
"Karena itu wajib bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dari Tergugat II (Swita Glorite Supit) yang menjadi tanggungannya," tulis putusan.
Rincian ganti rugi Rp 122,2 miliar yang ditanggung bersama
Dalam putusan itu, MSIG Life bersama Swita dan Velke diputuskan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng. Ganti rugi di antaranya ganti rugi uang premi yang telah disetorkan senilai Rp 43 miliar.
Selain itu ketiga tergugat juga harus mengganti kehilangan keuntungan sejumlah 5% per bulan dari modal sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022 yaitu Rp 45 miliar. Ganti rugi juga mencakup sejumlah Rp 2,1 miliar per bulan sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan
Swita, Velke dan MSIG Life juga harus mengganti rugi Denda keterlambatan 6% per tahun (sejak Mei 2020 sampai dengan Januari 2022 yaitu Rp 4,5 miliar. Juga ada Rp 2,6 miliar per tahun sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan
Selain kerugian materil, MSIG Life juga harus membayar ganti rugi immateriil kepada para penggugat sejumlah 50% dari total Rp 50 miliar yaitu sebanyak Rp 25 miliar. Juga ada kewajiban tanggung renteng membayar biaya denda perkara Rp 9 juta.
Merujuk rincian putusan maka MSIG Life turut tanggung renteng bersama Swita dan Melke untuk membayar total nilai Rp 122,2 miliar. Jumlah ini sangat mungkin bertambah karena beberapa ganti rugi terus berjalan nilainya sesuai lamanya putusan inkrah,
Audiensi MSIG Life dengan OJK
Atas putusan perdata di tingkat pertama yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Manado, Sinarmas MSIG melakukan audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan korbannya. Head of Customer and Marketing Corporate Communication MSIG Life Lukman Auliadi mengatakan perusahaan masih memastikan nilai kerugian.
"Belum ada nilai kerugian korban yang dapat dikonfirmasi sebab proses hukum atas pengaduan konsumen yang sedang berlangsung," ujar Lukman Auliadi kepada Katadata.co.id, Kamis (4/5).
Hingga saat ini audiensi dengan OJK belum membuahkan hasil keputusan mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan Sinarmas MSIG Life. Sedangkan Swita telah diberhentikan dan sedang menjalani hukuman.