Kejagung Ungkap Modus Korupsi Dapen Pelindo, Libatkan Direktur Utama

Ira Guslina Sufa
10 Mei 2023, 07:40
Kejagung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kejaksaan Agung mengungkap modus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia pada periode 2013 sampai 2019. Dalam perkara ini kejagung telah menetapkan enam orang tersangka. 

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana seperti dikutip Rabu (10/5). 

Advertisement

Ketut mengatakan tersangka pertama adalah Edi Winoto (EWI) yang merupakan Direktur Utama DP4 periode 2011 sampai 2016. Selanjutnya Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 sampai  2014,  Umar Samiaji (US) yang merupakan Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019 dan Imam Syafingi (IS) yang merupakan Staf Investasi Sektor Ril di DP4 periode 2012-2017. 

Nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Chiefy Adi Kusmargono (CAK) yang merupakan Dewan Pengawas DP4 tahun 2012. Selain lima  tersangka dari pihak internal DP4, Kejaksaan juga menetapkan tersangka dari eksternal yaitu Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta.

Ketut menjelaskan dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama (IU) dan PT Indoport Prima (IP). Kejaksaan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar. 

Peran Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Ketut menjelaskan dalam dugaan korupsi para tersangka memiliki peran berbeda. Edi Winoto dinilai secara melawan hukum telah menyetujui pembelian tanah tanpa didasari Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Dalam pelaksanaannya Edi berdalih melakukan penyertaan modal ke PT Indoport Prima dan Indoport Utama di mana ia menjabat sebagai komisaris. Dengan begitu uang dapat dikeluarkan dan mendapat keuntungan secara tidak sah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement