Akhiri Polemik, KPU Ubah PKPU 10/2023 Soal Kuota Caleg Perempuan

Ade Rosman
10 Mei 2023, 13:21
KPU
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi bakal calon anggota DPR saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif di kantor KPU di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya merevisi aturan keterwakilan perempuan dalam Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. Revisi dilakukan setelah mendapat pertentangan dari banyak kalangan karena dinilai mengancam terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen di Parlemen. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, keputusan tersebut didapat usai melakukan rapat tripartit dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penolakan muncul karena PKPU menyatakan dilakukan pembulatan desimal ke bawah sehingga jumlah caleg di setiap daerah pemilihan berpotensi turun. 

Advertisement

“Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil, menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas,” kata Hasyim, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Sebelumnya, pada PKPU 10/2023 pasal 8 ayat (2) perhitungan angka desimal dua angka di belakang koma, bila mana di bawah 0,5  akan dibulatkan ke bawah. Akibatnya bagi partai politik yang tidak memenuhi jumlah kuota maksimal di setiap daerah pemilihan bisa saja terjadi pengurangan jumlah caleg perempuan. 

Peraturan tersebut memancing respons dari beberapa pihak. Pada Senin (8/5) lalu, sekelompok aktivis perempuan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan protesnya secara langsung ke Kantor Bawaslu RI, di Jakarta Pusat.

Valentina Sagala, salah seorang perwakilan yang menyatakan protesnya, Valentina Sagala mengatakan PKPU sebelumnya melanggar ketentuan pasal 245 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. .

"PKPU akan berdampak pada keterwakilan perempuan kurang dari 30% pada sejumlah daerah pemilihan,” kata Valentine. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement