Terseret Kasus Teddy Minahasa, Dody dan Linda Divonis 17 Tahun Penjara

Ira Guslina Sufa
10 Mei 2023, 14:24
Teddy Minahasa
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara pada dua anak buah Teddy Minahasa yaitu mantan Kalpolres Bukittinggi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti. Keduanya juga dikenai masing-masing denda Rp 2 miliar. 

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam persidangan vonis itu di Jakarta, Rabu.

Vonis yang dijatuhkan kepada Dody dan Linda lebih ringan daripada yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Dody 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara. 

Menurut Jon, terdakwa Dody dan Linda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum. Keduanya menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Namun, ia menyampaikan beberapa alasan yang meringankan terdakwa. Dody dan Linda dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dan terdakwa belum pernah dihukum. Selain itu hakim menilai Dody dan Linda telah berkata jujur selama persidangan. 

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Dody bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Terdakwa juga menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...