KPK Kembali Tetapkan Rafael Alun Tersangka, Giliran Tersangkut TPPU

Ira Guslina Sufa
10 Mei 2023, 15:49
Rafael Alun tersangka KPK
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Tersangka kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kembali mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini Rafael ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, KPK saat ini telah menetapkan kembali RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/5). 

Advertisement

Ali menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Rafael dilaukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah bukti terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT. Penyidikan tersebut menemukan dugaan kuat upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU,” ujar Ali. 

Rafael dalam beberapa kesempatan juga dinilai tidak terbuka dalam pengelolaan aset. Ia misalnya menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

Lebih jauh Ali menyebutkan KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti.  Penyidik melakukan penelusuran berbagai aset yang melibatkan unit Aset Tracing Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement