Empat Partai Politik Daftarkan Calon Anggota DPR ke KPU Hari Ini

Ade Rosman
11 Mei 2023, 10:23
Pendaftaran Caleg dari partai politik ke KPU
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/hp.
Petugas KPU melayani bakal calon legislatif (bacaleg) saat mendaftar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Sabtu (6/5/2023).

Empat partai politik peserta pemilu 2024 mendaftarkan calon anggota legislatif yang akan mengisi kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ke Komisi Pemilihan Umum di Jakarta Pusat, Kamis (11/5). Empat partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Nasional Demokrat, Partai Garuda, dan Partai Ummat.

Berdasarkan agenda KPU, PDIP dijadwalkan mendaftarkan calonnya pada pukul 10.00 WIB. Setelah itu Partai Nasdem menyusul pada pukul 11.00 WIB. Adapun Partai Garuda mendaftar pukul 13.30 WIB, dan Partai Ummat pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di lapangan, rombongan PDIP tiba di KPU sekitar pukul 09.40 WIB. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan jajarannya tiba bersamaaan dengan iring-iringan pawai budaya.

"Hari ini sesuai dengan arahan ibu Megawati, PDIP akan mendaftarkan seluruh caleg secara serentak," kata Hasto, di Kantor KPU, Kamis (11/5).

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan tahapan selanjutnya usai  parpol mendaftar yaitu verifikasi administrasi. KPU akan memeriksa legalitas dan keabsahan dokumen.

"Apabila memang ada dokumen yang belum legal, belum absah, maka kami akan minta pada partai yang bersangkutan untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg," kata Idham.

Adapun, Idham mengatakan batas waktu perbaikan hingga minggu ketiga Juni 2023. Sebelumnya, baru dua partai politik yang mendaftarkan calegnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura. 

Komisi Pemilihan Umum saat ini tengah membuka pendaftaran caleg yang akan diusung. Pendaftaran telah dimulai sejak 1 Mei dan berakhir pada 14 Mei 2024 mendatang. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...