KPK Tetapkan Eks Dirut Amarta Karya Tersangka, Kerugian Capai Rp 46 M

Ira Guslina Sufa
12 Mei 2023, 10:39
KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Wakil ketua KPK Johanis Tanak (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan korupsi PT Amarta Karya (AK) di Gedung Penghubung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Mereka adalah Direktur Utama PT Amarta Karya (persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan usai penetapan tersangka, KPK langsung menahan Trisna. Sedangkan Catur Prabowo mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sakit. Trisna ditahan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

"Tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei sampai 30 Mei 2023,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/5). 

Tanak menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka TS menerima perintah dari Catur Prabowo (CP) yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan kebutuhan pribadinya. Sumber dana itu berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV. Badan usaha ini digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...