KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief, Sita Aset Ricky HAM Rp 30 M

Ira Guslina Sufa
15 Mei 2023, 14:14
KPK periksa politikus Demokrat Andi Arief
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief menyapa wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief. Pemeriksaan dilakukan  terkait dugaan sumbangan dari tersangka dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak ke salah satu kader partai. 

"KPK meminta bantuan, ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan," kata Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15l5). 

Advertisement

Andi menjelaskan sumbangan tersebut tidak diterima oleh partai melainkan diterima oleh kader. Meski demikian Andi Arief tidak membantah maupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah sumbangan tersebut diterima oleh kader Partai Demokrat.

"Nanti saja saya kemukakan," kata Andi.

Terkait hal itu, Andi Arief mengatakan dirinya akan segera mencari siapa yang menerima sumbangan dari Ricky Ham Pagawak. Ia kemudian akan meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Setelah melakukan pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sita Aset Ricky Ham Rp 30 Miliar

Sebelumnya tim penyidik KPK juga telah  menyita Ricky Ham bernilai sekitar Rp 30 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita dalam bentuk aset  bergerak dan tidak bergerak. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement