Proyek BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 T, Kejagung Usut Tersangka Baru
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pengusutan perkara korupsi BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022 tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka. Dia mengatakan jika terdapat bukti baru, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.
"Yang penting bagi penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/5).
Menurut Burhanuddin Kejaksaan akan mengusut kasus sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Termasuk bila kasus BTS tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate.
Saat ini, kata Burhanuddin, Kejagung belum menetapkan status Plate bersaudara yang sebelumnya telah diperiksa lantaran kasus masih dalam pengusutan. Ia mengatakan, status keduanya akan segera ditentukan oleh Kejagung dalam waktu dekat.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau, kami tidak akan diam saja," kata Burhanuddin.
Di sisi lain, pada kesempatan yang sama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit total keriguan negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 Triliun.