Mobil Tahanan Tiba Saat Kejagung Periksa Menkominfo Johnny G Plate

Ade Rosman
17 Mei 2023, 11:43
menkominfo
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kiri) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kanan) bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (15/3/2023). Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiveer station (BTS) periode 2020-2022.

Mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate belum rampung dilaksanakan. Johnny diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo  2020-2022. 

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di lapangan, mobil tahanan tiba di depan Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.20 WIB. Belum ada konfirmasi mengenai kedatangan mobil tahanan tersebut. 

Advertisement

Meski begitu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan belum bisa memastikan hasil pemeriksaan hari ini. Ia menyebut bila ditemukan bukti baru tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka.

"Nanti kami lihat setelah pemeriksaan ini bagaimana statusnya, " ujar Ketut di Kejagung, Rabu (17/5). 

Ketut menyebut materi pemeriksaan Johnny hari untuk meminta konfirmasi mengenai laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LHP BPKP). Laporan yang dibuat tim ahli itu menunjukkan kerugian proyek mencapai Rp 8 triliun lebih.

"Ada dari perencanaan, pelaksanaan evaluasi, nah beberapa dianggap sebagai kegiatan yang fiktif,  ini harus kami lakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini," kata Ketut. 

Di sisi lain, Ketut mengatakan Kejagung telah melakukan klarifikasi serta evaluasi terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP tersebut. Oleh karena itu, kata Ketut, pemanggilan Johnny hari ini guna mengklarifikasi temuan dugaan kerugian negara yang besar. Termasuk dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan proyek. 

"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi, apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," kata Ketut.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement