BPH Migas Targetkan Lelang 72 Jaringan Distribusi Gas Tuntas Tahun Ini

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Mei 2023, 14:22
Jaringan gas BPH MIgas
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
Petugas melakukan perawatawan rutin instalasi stasiun gas di salah satu rumah warga di Desa Wisata Berkelanjutan Karangrejo, Borobudur, Magelang , Jawa Tengah, Rabu (2/11/2022).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana untuk mengadakan lelang wilayah jaringan distribusi (WJD) pada tahun ini. Target tersebut ditujukan untuk mengembangkan infrastruktur pipa gas bumi nasional.

Lelang tersebut mencakup 72 WJD di kabupaten dan kota yang tersebar di enam ruas. Di antaranya ruas jaringan pipa gas bumi Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan dan Jawa Bagian Barat. Lebih lanjut, lelang WJD juga menyasar pada ruas pipa gas bumi yang berada di Kalimantan Timur, Jawa Bagian Timur dan Papua Barat.

Advertisement

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan pelaksanaan lelang masih menunggu pengesahan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional atau RIJTDGBN 2022-2031. Saat ini BPH Migas tengah menyiapkan dan menindaklajuti RIJTDGBN itu untuk menyiapkan lelang WJB secara bertahap. 

“Lelang harus segera karena ada aturan setelah RIJTDGBN terbit, harus dilakukan lelang WJB," kata Saleh di Courtyard Marriott Bandung Sabtu (20/5).

Saleh menjelaskan urgensi pengelolaan gas bumi terintegrasi melalui wilayah jaringan distribusi bertujuan untuk mengurangi disparitas biaya infrastruktur antar wilayah dan antar segmen pelanggan. Dengan begitu menurut dia akan mempertahankan daya beli pelanggan secara merata. Apalagi teta kelola pengusahaan gas bumi melalui pipa dinilai lebih efektif dan efisien apabila dijalankan secara terintegrasi. 

Menurut Saleh pemenang lelang WJB akan diberi kewajiban untuk mengembangkan infrastruktur pipa gas bumi. Pemenang juga bertanggung jawab mengembangkan jaringan gas rumah tangga dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) untuk sektor transportasi.

"Manfaat pengelolaan gas melalui WJB dapat memenuhi hak konsumen seperti harga gas yang kompetitif dan merata, serta menjamin ketersediaan pasokan dan penyaluran gas," ujar Saleh.

Lebih jauh ia mengatakan Badan usaha yang memenangkan lelang WJD berhak atas Wilayah Niaga Tertentu (WNT) yang wilayahnya sama dengan WJD. WNT tersebut diberikan secara eksklusif oleh pemerintah kepada badan usaha untuk jangka waktu 30 tahun untuk WJD baru dan 15 tahun untuk WJD eksisting.

Rencana pelelangan WJD merupakan upaya menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan hilir migas.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement