Sah! MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Ubah Aturan Usia Minimal

Ira Guslina Sufa
25 Mei 2023, 15:07
MK revisi UU KPK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) menyimak keterangan saksi ahli dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5/2023).

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi selama empat tahun tidak konstitusional. Sebagai akibatnya MK menambah jabatan pimpinan Komisi Antirasuah itu menjadi lima tahun. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/5). Dalam putusan Anwar menyebut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ujar Anwar Usman.

Dalam menyampaikan pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun bersifat diskriminatif. Aturan itu juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan pimpinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sesuai ketentuan masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali. Ia menyebut pemberlakuan penilaian dapat mengancam independensi KPK. 

Arief melanjutkan adanya ketentuan bagi kewenangan presiden maupun DPR untuk melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam masa jabatannya dapat memberikan beban psikologis. Aturan ini juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK berikutnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...