Vonis 4 Terdakwa Suap Unila, Mantan Rektor Dihukum 10 Tahun Penjara

Ira Guslina Sufa
26 Mei 2023, 07:47
Vonis suap universitas Lampung
ANTARA FOTO/Ardiansyah/hp.
Terdakwa kasus suap Universitas Lampung Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/1/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang menjatuhkan vonis berbeda pada empat terdakwa perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung Tahun 2022. Dalam putusan itu mantan Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis (25/5), Selain menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, Karomani juga diperintahkan membayar denda Rp 400 juta. 

Advertisement

“Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Karomani. Ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar dan Rp 75 juta rupiah. Pidana tambahan ini wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan tetap atau inkrah.

Hakim menjelaskan bila Karomani tak membayar pidana tambahan maka pengadilan akan menyita dan melelang harta benda terpidana. Uang hasil lelang akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

“Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun," ujar Hakim Lingga. 

Sebelum memutuskan hukuman, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, bagi Karomani. Adapun hal yang memberatkan yakni sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar. Karomani juga mengakui kesalahannya dan tidak pernah dihukum. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement