MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Bagaimana Dampak ke Firli Cs?

Ade Rosman
26 Mei 2023, 16:53
MK Putuskan KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kanan) menyapa awak media saat akan melakukan konferensi pers terkait penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari empat tahun menjadi lima tahun. Keputusan itu diambil dalam sidang MK yang digelar Kamis (25/5). 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan putusan itu langsung berlaku setelah ditetapkan.Dengan begitu masa jabatan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri bakal berlanjut hingga 2024 mendatang. 

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” kata Fajar saat dikonfirmasi, Jumat (26/5).

Fajar mengatakan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini termaktub dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Klausul itu menyatakan bahwa MK membuat putusan dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK yang akan habis kurang lebih 6 bulan lagi. 

“Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan,” ujar Fajar mengutip bunyi putusan.

Ia mengatakan, MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan. Apalagi wakil ketua KPK Nurul Ghufron yang menjadi pemohon uji materi secara bersamaan juga menggugat aturan minimal pimpinan KPK yang sebelumnya berbunyi minimal 50 tahun. Adapun Nurul baru berusia 49 tahun. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...