KPU Minta Partai Politik Siapkan Rekening Khusus Dana Kampanye

Ira Guslina Sufa
29 Mei 2023, 10:32
KPU
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Komisi Pemilihan Umum atau KPU meminta partai politik peserta Pemilihan Umum  2024 segera membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Kholik mengatakan rekening khusus diperlukan untuk memudahkan pengawasan. 

"Kami akan segera memfasilitasi pembukaan RKDK untuk kepentingan ini," ujar Idham seperti dikutip dari Antara, Senin (29/5). 

Idham berharap partai politik bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan KPU. Adapun pembuatan rekening khusus dana kampanye dapat dilakukan melalui bank dalam lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta.

 "Kami sudah banyak memfasilitasi partai politik dalam rangka pembukaan akun bank, baik bank BUMN maupun bank non-BUMN ataupun swasta," ucap Idham.

 Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembuatan RKDK merupakan hal yang penting dalam penggunaan dana kampanye. Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...