Survei: Masyarakat Tak Setuju Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ade Rosman
29 Mei 2023, 21:16
Siswa memasukkan surat suara saat mengikuti rangkaian simulasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/2/2023). KPU menyelenggarakan simulasi Pemilu 2024 kepada para siswa dalam rangka pengenalan sistem dan pelaksanaan Pemilu sejak usia
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Siswa memasukkan surat suara saat mengikuti rangkaian simulasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Pelaksanaan pemilu 2024 mendatang berpotensi kembali ke pemilu dengan sistem proporsional tertutup. Hal ini seiring dengan berlangsung uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu khususnya pasal mengenai sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi. 

Belum lagi putusan diketuk, muncul rumor bahwa majelis hakim telah bersepakat untuk mengabulkan uji materi dan mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Dengan sistem tertutup pemilih hanya perlu mencoblos partai politik dan tidak perlu mencoblos caleg. 

Kabar itu dilontarkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Lewat akun media sosial twitter miliknya, Denny mengatakan mendapat bocoran bahwa MK telah memutuskan hasil uji materi dengan kesimpulan menerima uji materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono telah membantah rumor tersebut. Ia menyebut saat ini MK belum sampai pada tahapan pengambilan keputusan. MK baru akan menerima kesimpulan dari pihak yang mengajukan uji materi dan termohon.  

“Dibahas saja belum,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Senin (29/5).  

Fajar menjelaskan saat ini tahapan sidang uji materi sistem pemilu memang sudah selesai. Selanjutnya adalah penyerahan dokumen kesimpulan oleh masing-masing pihak baik termohon dan pemohon. 

 Berdasarkan sidang terakhir yang digelar Selasa (23/5) lalu para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Setelah itu, tutur Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...