Pemilu 2024, Partai Politik Hanya Boleh Punya Maksimal 20 Akun Medsos

Ira Guslina Sufa
30 Mei 2023, 07:14
Kampanye pemilu 2024
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang warga mengikuti simulasi pencoblosan dan penghitungan di TPS 17 pada Pemilihan umum 2019 di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur jumlah akun media sosial yang dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024. Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan partai politik hanya boleh berkampanye dengan menggunakan paling banyak dua puluh (20) akun pada setiap jenis aplikasi medsos.

Menurut August jumlah akun medsos yang boleh dimiliki partai politik peserta pemilu 2024 lebih banyak dibanding pemilu 2019. Sebelumnya merujuk PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum jumlah akun medsos yang dibolehkan hanya 10. 

Ketentuan jumlah akun medsos terbaru diajukan KPU dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu. Rancangan ini kemudian mendapat persetujuan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berlangsung Senin (29/5). 

“Untuk rancangan peraturan baru yang diajukan, KPU memperbanyak menjadi dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujar August dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI, Senin (29/5). 

Selain mengatur mengenai batas maksimal akun media sosial untuk berkampanye pada Pemilu 2024, KPU juga mengatur penggunaan akun. Menurut August ketentuan terbaru bahwa akun media sosial yang digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye harus ditutup pada hari terakhir masa kampanye.

 August menjelaskan aturan penutupan akun media sosial diperlukan agar partai politik bisa taat dengan jadwal dan tahapan kampanye. Pada 2019 KPU menemukan adanya praktik kampanye di luar jadwal. 

“Pada berakhirnya masa kampanye, ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," ucap Mellaz.

Selain persoalan akun media sosial, rancangan PKPU yang baru juga mengatur sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik peserta Pemilu 2024.  KPU membuka ruang bagi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggelar sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebelum masa kampanye dimulai.

 Pada Rapat Dengar Pendapat juga disepakati dua rancangan PKPU yaitu Rancangan PKPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.Selai itu juga persetujuan atas Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...