Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun

Ira Guslina Sufa
30 Mei 2023, 14:58
MA
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati berjalan keluar usai menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas koperasi simpan pinjam intidana di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sudrajat terjerat pidana dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung atau MA.

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus itu. 

Selain dipidana penjara 8 tahun, Sudrajat juga divonis membayar denda Rp 1 Miliar. Meski begitu putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta vonis 13 tahun penjara untuk Sudrajat. 

“Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal saat membacakan putusan di PN Bandung, Selasa (30/5). 

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hakim Agung nonaktif itu juga disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. 

Hakim juga meyakini Sudrajat menikmati hasil suap yang dilakukan. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah karena ia bersikap sopan selama persidangan. Selain itu hakim mempertimbangkan statusnya yang masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...