Komite Etik Pecat Teddy Minahasa dari Kepolisian Akibat Kasus Narkoba

Ira Guslina Sufa
31 Mei 2023, 11:50
Teddy MInahasa
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa. Putusan untuk mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5) malam.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dikutip, Rabu (31/5). 

Ramadhan menjelaskan, selain sanksi PTDH Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika. Komisi menyebut Teddy Minahasa menjadi pelaku perbuatan tercela.

Dalam putusan tersebut, juga disampaikan wujud perbuatan yang dilakukan Irjen Pol. Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB Dodsy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg. Sabu itu merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.

 "Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara Linda alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.

 Komisi Kode Etik Polri menyatakan Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB. Ramadhan menjelaskan Teddy tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...