KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton, Terseret Perkara Suap Hakim MA
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Dadan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama,” ujar Ali Fikri seperti dikutip Rabu (7/6).
Menurut Ali Dadan akan menjalani penahanan sejak 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK di Kavling C1. Ali penetapan tersangka Dadan berawal saat Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID) menghubungi tersangka melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacaranya.
Dalam pembicaraan itu Heryanto kemudian meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto ingin Budiman dihukum bersalah. Selain itu Heryanto ingin mengecek apakah pengacara Yosep Parera benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID.
Menurut Ali, Dadan kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung. Sebagai imbalannya tersangka Dadan meminta fee kepada Heriyanto berupa suntikan dana.
Kesepakatan Atur Putusan
Sekitar Maret 2022, Yosep juga berkoordinasi dengan tersangka Dadan. Ia menginformasikan melalui hasil tangkapan layar dari perkara Nomor 326 K/Pid/2022 kepada tersangka Dadan mengenai komposisi Majelis Hakim di MA yang menangani perkara yang sedang diurus tersebut.