Jokowi Kaji Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Andi M. Arief
7 Juni 2023, 09:55
Jokowi soal pimpinan KPK
Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan delegasi dari US-ASEAN Business Council (US-ABC) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (25/5). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai kerja sama di bidang investasi dan hubungan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia.

Pemerintah masih mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi 5 tahun. Hasil kajian tersebut akan menentukan apakah Putusan MK tersebut akan langsung diberlakukan pada periode 2019-2023 atau  periode selanjutnya.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja hasilnya," kata Presiden Joko Widodo di Landasan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6).

Sebelumnya MK memutuskan merevisi Pasal 34 Undang-Undang No. 30-2002 tentang KPK pada 25 Mei 2023. Pertimbangan revisi tersebut adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan putusan terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK yang kini bertugas akan diperpanjang selama setahun hingga Desember 2024.

Fajar mengatakan hal tersebut sesuai dengan Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022. Putusan tersebut mengubah masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/5)..

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...