Denny Indrayana Surati DPR Ajak Makzulkan Jokowi, Apa Saja Poinnya?

Ade Rosman
8 Juni 2023, 14:17
Denny Indrayana
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Denny Indrayana mengunjungi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat tertanggal 7 Juni 2023 yang ia buat di Melbourne Australia itu Denny mengajak DPR melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.

Denny mengunggah surat terbuka tersebut dalam akun Twitter pribadinya. Pada surat itu, Denny membeberkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi, sehingga membuatnya meminta DPR untuk menyelidiki melalui hak angket.

"Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada Pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi,” kata Denny melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @dennyindrayana seperti dikutip Kamis (7/6).

Pada poin pertama, Denny beranggapan Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menjegal lawan politik. Ia menyebut Presiden telah menggunakan kekuasan lewat institusi hukum untuk menghalangi Anies Baswedan maju sebagai calon presiden 2024.

“Saya sudah lama mendapatkan informasi bahwa memang ada gerakan sistematis menghalang-halangi Anies Baswedan,” kata Denny.

Ia mengatakan, berdasarkan komunikasinya dengan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Rachland Nashidik tentang pernyataan turun gunungnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengawal jalannya Pemilu 2024 dikarenakan dirinya mendapat informasi dari seorang mantan Wakil Presiden yang menyampaikan bahwa Pilpres 2024 diikuti oleh dua paslon. Menurut Denny, dalam skenario yang disiapkan itu Anies tidak termasuk di dalamnya.

“Tidak ada Anies Baswedan karena akan dijerat kasus di KPK,” kata Denny. 

Denny meminta, hak angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki adakah campur tangan Jokowi sebagai Presiden dalam pilpres. Ia menduga Jokowi bisa saja menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, serta kepolisian untuk menjegal salah satu kandidat dalam kontestasi Pilpres 2024.

Poin dugaan pelanggaran yang kedua, menurut Denny adalah saat Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Sama seperti sebelumnya, menurut Denny hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk menggagalkan Anies maju dalam pilpres 2024. 

Moeldoko saat ini memang tengah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung mempertanyakan legalitas kepengurusan Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono. Moeldoko sebelumnya telah menggelar Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang menunjuk ia menjadi ketua umum. Namun kepengurusan Moeldoko telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Dalam putusannya Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Agus Harimurti. Menurut Denny sikap diam Jokowi dalam perkara PK Moeldoko atas kepengurusan Demokrat di satu sisi membuat dua anak buah presiden berada dalam persoalan hukum.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...