Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024, Komisi II DPR Ingatkan Tupoksi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu tak punya kapasitas untuk mengusulkan penundaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Menurut Junimart opsi penundaan pelaksanaan Pilkada yang disampaikan Bawaslu melampaui kewenangan lembaga itu.
“Karena Bawaslu itu menurut saya cukup kerja-kerja saja, fokus kerja mengawasi tahapan ya menuju Pileg, Pilpres,” kata Junimart saat dihubungi, Jumat (14/7).
Ia pun menilai usulan tersebut terkesan mendadak dan tidak sesuai tempatnya. Apalagi wacana itu disampaikan Bawaslu kepada publik dan bukan kepada lembaga lain sebagai penyelenggara pemilu.
Junimart mengatakan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP serta pemerintah telah bersepakat terkait pelaksanaan Pilkada pada November 2024 nanti. Ia pun meminta agar Bawaslu tak berpolitik dalam menjalankan tugasnya.
“Kenapa wacana ini kalaupun menurut Bawaslu sebaiknya ditunda, tidak disampaikan langsung ke Komisi II, kenapa harus ke publik? Ada apa dengan Bawaslu?” kata Junimart.
Sebelumnya, Bawaslu mengusulkan pemerintah beserta penyelenggara pemilu untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, usulan tersebut didasari pada kekhawatiran potensi terganggunya keamanan dan ketertiban yang beririsan dengan Pemilu 2024.
Rahmat Bagja mengatakan kekhawatiran Bawaslu didasari pada alur waktu. Sesuai jadwal pilkada akan dilaksanakan pada November 2024, dan Presiden baru nantinya dilantik sebulan sebelumnya, yakni pada Oktober.
“Dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti. Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak,” kata Bagja, dikutip dari laman resmi Bawaslu.go.id, Jumat (14/7).
Usulan itu disampaikan Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (12/7 lalu). Pada agenda itu, ia pun menuturkan beberapa potensi masalah dalam Pemilu dan Pilkada 2024 yang diklasifikasikannya ke dalam tiga aspek yakni penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.