Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Diberlakukan, Cek Ketentuannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi. Salah satu tujuan pengetatan aturan emisi adalah untuk menekan polusi udara di Jakarta.
Pelaksanaan tilang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan tilang tersebut juga berlaku bagi kendaraan dinas kepolisian.
"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," ucap seperti dikutip dari Antara, Senin (4/9).
Tilang razia tersebut dilaksanakan serentak di lima titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan), dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat). Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK.
"Dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam Peraturan Kepolisian akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," kata Doni.
Ketentuan Tilang Uji Emisi
Merujuk informasi resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sasaran uji emisi gas buang berdasarkan peraturan gubernur DKI, yaitu kendaraan bermotor dan mobil penumpang perseorangan yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun. Oleh sebab itu, kendaraan tersebut perlu melakukan uji emisi gas buang paling sedikit satu kali dalam setahun.