Partai Bulan Bintang Pinang Gibran Rakabuming jadi Cawapres Prabowo

Ade Rosman
26 September 2023, 13:55
Gibran Rakabuming melakukan sesi diskusi di Kopdarnas Partai Solidaritas Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Gibran Rakabuming melakukan sesi diskusi di Kopdarnas Partai Solidaritas Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Partai Bulan Bintang (PBB) secara terbuka meminang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menjadi pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Pinangan dari partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor 

“Sebagai sekjen Partai Bulan Bintang,  mencalonkan wakil presiden yang ada di tengah-tengah kita hari ini, selain Pak Yusril ya Mas Gibran Rakabuming Raka," kata Afriansyah Noor di Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/9). Pernyataan tersebut diungkapkan Afriansyah setelah membuka “Job Fair Career Expo 2023" di Graha Wisata Niaga, Laweyan, Solo.

Advertisement

Menurut Afriansyah meski saat ini masih tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gibran bisa saja mengambil keputusan berbeda dengan partai. Bahkan kata dia Gibran bisa saja keluar dari partai demi kepentingan negara.

 “Untuk negara dan bangsa kenapa harus takut. Tidak boleh takut selagi untuk kepentingan negara," kata Afriansyah.

 Ia mengatakan saat ini PBB memiliki dua kandidat kuat yang akan diusung menjadi cawapres. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra selalu ketua umum partai dan Gibran. Saat ini PBB telah resmi mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. 

 "Karena ini kami dari PBB sudah mencalonkan Prabowo menjadi presiden kami, dan tentunya wakilnya kami berharap ada sosok anak muda," ucap Afriasnyah. 

 Saat ini PBB telah bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Gelora. Koalisi telah sepakat mengusung Prabowo sebagai capres dan saat ini tengah mencari sosok cawapres yang tepat. 

Bila merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu saat ini kans Gibran untuk bisa diusung menjadi cawapres masih tertutup. Alasannya Gibran baru berusia 36 tahun pada saat pendaftaran capres dan cawapres Oktober 2024 mendatang. Adapun sesuai pasal 169 huruf q UU pemilu calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun pada saat pendaftaran. 

Reporter: Ade Rosman
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement