Cetak Rekor, Volume Ekspor Nikel Indonesia Tembus 778,4 Ribu Ton

Abdul Azis Said
16 Januari 2023, 20:09
Nikel
ANTARA FOTO/Jojon/aww.
Aktivitas tungku smelter nikel di PT VDNI di kawasan industri di Kecamatan Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/9/2022).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor komoditas nikel dan barang daripadanya melesat empat kali lipat pada 2022 lalu. Peningkatan tidak hanya dari sisi volume tetapi juga dari segi nilai ekspor. Ekspor produk ferro nikel juga naik tinggi, sedangkan ekspor bijih nikel nyaris tidak ada seiring dengan kebijakan larangan ekspor dimulai 2020 lalu.

Lebih jauh BPS mencatat, volume ekspor nikel dan barang daripadanya, kode HS75, naik 367% sepanjang 2022 atau mencapai 778,4 ribu ton. Capaian ini merupakan rekor tertinggi setidaknya dalam 13 tahun terakhir. Adapun peningkatan signifikan terjadi sejak pemerintah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel.

Data BPS juga menunjukkan, kenaikan volume ekspor diikuti pula oleh peningkatan nilai ekspor. Sepanjang 2022, BPS mencatat nilai ekspor nikel dan barang daripadanya sebesar US$ 5,97 miliar, naik lebih dari empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan juga terjadi pada ekspor komoditas ferro nikel. Volume ekspor pada 2022 mencapai 5,78 juta ton, atau naik 65% dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan dari sisi nilai ekspor, nilainya naik hampir dua kali lipat menjadi US$ 13,62 miliar.

Sebaliknya, ekspor bijih nikel terus turun dan nyaris nol pada tahun lalu. Hal ini seiring dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 2020. Volume ekspor bijih nikel pada 2019 mencapai 32,4 juta ton, kemudian anjlok tersisa 1,4 ton pada tahun pertama pemberlakuan larangan ekspor tersebut. Volumenya kemudian terus menyusut tersisa 492 kilogram pada tahun lalu, meskipun meningkat dari tahun sebelumnya hanya 65 kilogram.

Di sisi lain, isu ekspor nikel telah menjadi buah bibir beberapa bulan terakhir. Pasalnya, pelarangan ekspor bijih nikel tiga tahun silam itu menuai gugatan oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Dalam gugatan tersebut WTO menolak pembelaan Indonesia karena kebijakan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam General Agreement on Trade and Tariff (GATT) 1994, artinya Indonesia dinyatakan kalah.

Setelah keputusan itu keluar, sejumlah pejabat negara kompak mengatakan akan mengajukan perlawanan lewat banding. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut sedang menunggu waktu untuk mengajukan banding. Namun saat ini, belum ada informasi pasti mengenai hal tersebut.

"Ini kami menunggu Appellate Body WTO kapan bersidang lagi, waktu bandingnya kan kami tidak tahu. Sementara ini kami tetap jalan terus dengan program hilirisasi bijih nikel," kata Agus di Jakarta, Selasa (20/12).

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...