Pastikan AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim, OJK Dorong Optimalisasi Aset
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terus mengawasi langkah yang diambil manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk memenuhi likuiditas. Hal itu untuk memastikan perusahaan memenuhi komitmen pembayaran klaim nasabah sebagaimana sudah disepakati dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dalam pantauan sementara, otoritas menemukan pelaksanaan RPK AJB tidak berjalan sesuai rencana.
‘Didapati bahwa upaya AJBB dalam optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif pemenuhan likuiditas belum berjalan optimal,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis atas pertanyaan media yang dikutip Sabtu (5/8).
Menurut Ogi OJK telah melakukan langkah antisipatif dengan mendorong pengelola AJB Bumiputera lebih maksimal dalam pemenuhan likuiditas perusahaan. Perbaikan dapat dilakukan dengan optimalisasi aset maupun bisnis asuransi sebagaimana telah disampaikan dalam RPK perusahaan.
Ia juga mengatakan otoritas meminta AJB Bumiputera tetap menerapkan tata kelola yang baik serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Hal itu diperlukan untuk memastikan penyehatan tetap berjalan maksimal.
“Apabila AJBB didapati tidak mampu memenuhi program yang direncanakan dalam RPK termasuk pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis, OJK akan meminta AJBB untuk melakukan evaluasi RPK secara menyeluruh,” ujar Ogi.
Upaya lain yang dilakukan OJK adalah dengan meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi berkala telah tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJB.
Penurunan Nilai Manfaat
Sebelumnya, Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan perusahaan telah menyiapkan mekanisme untuk pembayaran klaim nasabah yang sebelumnya tertunda. Salah satu langkah yang disiapkan adalah kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Irvandi mengatakan pemangkasan nilai manfaat merupakan langkah berat yang harus diambil oleh perusahaan. Mekanisme ini dilakukan agar setiap pemegang polis bisa mendapatkan pembayaran klaim. Meski begitu ia mengakui penurunan nilai manfaat merupakan pilihan yang berat yang diambil manajemen AJB Bumiputera.
“Hal ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan Pemegang Polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi pertengahan Februari lalu.
Menurut Irvandi, penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan. Di sisi lain pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang. Dia menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat.
Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera. Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama.
Prinsip utama Usaha Bersama menurut Irvandi adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha. Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera dimana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.
Irvandi menjelaskan pemangkasan klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Prosentase PNM untuk masing-masing produk akan menyesuaikan dengan ketentuan tiap produk.
Ia pun mengatakan setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan PNM. Selanjutnya proses pengajuan pembayaran akan diproses.
Adapun prioritas pembayaran akan diutamakan untuk pembayaran nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp 5 juta. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM melebihi Rp 5 juta akan dibayar dalam dua tahap.
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset Bumiputera tercatat Rp 9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp 32,8 triliun. Laporan perusahaan menunjukkan adanya selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp 23,3 triliun.