• Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
  • Ferdy Sambo masih punya ruang untuk melakukan pembelaan.
  • Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat juga menyiapkan strategi.

Ferdy Sambo, bekas perwira polisi bintang dua itu berdiri tegak. Dalam posisi siap, ia menatap lurus ke depan. Pandangan matanya tertuju pada Hakim Wahyu Iman Santoso,  ketua majelis hakim sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjeratnya sebagai terdakwa.  

Setelah hampir tujuh jam membacakan pertimbangan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (13/2), Hakim Wahyu tiba di bagian akhir. Waktunya ia membacakan putusan. 

Advertisement

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana, mati,” ujar Hakim Wahyu. 

Ruang sidang sontak gaduh persis setelah Hakim Wahyu menjatuhkan vonis. Suara teriakan datang dari kursi pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang. Putusan hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu penjara seumur hidup. 

SIDANG VONIS FERDY SAMBO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.)

Vonis Ferdy Sambo

Di tempatnya berdiri, Ferdy Sambo yang baru genap berusia 50 tahun pada 9 Februari lalu bergeming. Masih dalam posisi siap ia mendengarkan lanjutan putusan, sampai akhirnya dipersilakan duduk kembali oleh hakim ketua. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J yang merupakan bawahannya. Perbuatan itu juga dinilai telah meresahkan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.

Dua pertimbangan pemberat lain adalah Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri turut terlibat. Ia juga dinilai berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. 

“Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan,” ujar hakim.  

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Ferdy Sambo di rumah dinasnya di kawasan Duren Sawit Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) tahun lalu. Hakim menyebut pembunuhan yang melibatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan tiga anak buahnya yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumia, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf itu sudah direncanakan sehari sebelumnya.

Majelis hakim menjerat Ferdy Sambo dengan dua pasal berbeda. Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, ia dinyatakan terbukti melanggar pasal KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dalam perkara rekayasa pengusutan kasus ia dijerat pasal 49 juncto pasal 33 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Begitu palu tanda berakhirnya sidang diketuk, Ferdy Sambo segera menghampiri tim pengacara, dan berdiskusi sejenak. Tak sampai satu menit, Ferdy Sambo berpisah dengan pengacara dan meninggalkan ruang sidang.

Usai mengenakan kembali rompi tahanan ia bergegas keluar. Ia berlalu melewati rombongan wartawan yang menunggu. Tak ada satupun kata yang keluar dari mulutnya. 

SAMBO DIVONIS HUKUMAN MATI
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.) 

Babak Baru Kisah Ferdy Sambo

Vonis mati yang dibacakan hakim siang itu bukanlah akhir perjalanan kasus Ferdy Sambo. Tak lama setelah hakim mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, Sambo menyerahkan buku catatan  bersampul hitam yang selalu terlihat ia bawa di setiap persidangan kepada pengacara. Pada Oktober 2022, pengacara Ferdy Sambo sempat menyebut bahwa buku hitam itu berisi catatan pribadi dan rekam kegiatan yang dilakukan mantan perwira itu.   

Usai menyerahkan catatan, Ferdy Sambo dan pengacara berdiskusi dalam suara rendah. Tak jelas apa yang mereka diskusikan. Usai persidangan salah satu tim pengacara Arman Hanis mengatakan, Ferdy Sambo telah siap dengan risiko tertinggi. Meski begitu ia menyebut tak tertutup kemungkinan kasus akan berlanjut. 

“Intinya, dalam tingkat pertama ini, kami hormati (putusan hakim). Tetap kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya,” kata Arman. 

Ferdy Sambo memang masih punya ruang untuk melakukan pembelaan. Sistem hukum yang berlaku seperti yang dibacakan Hakim Wahyu sebelum menutup sidang memberi kesempatan para terpidana untuk mengajukan banding maksimal 7 hari setelah putusan. Ia juga masih punya ruang pembelaan lewat proses kasasi di Mahkamah Agung.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement