5 Strategi Indonesia Perkuat ISPO
Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat penerapan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Tujuannya, untuk memastikan pengelolaan sawit berkelanjutan, meningkatkan daya saing sawit Indonesia, meningkatkan kondisi ekonomi, lingkungan dan sosil, serta mendukung upaya penurunan emisi.
Penguatan ISPO ditetapkan melalui Perpres Nomor 44/2020 dan Permentan Nomor 38/2020. Dua aturan tersebut menyebutkan lima strategi. Perusahaan dan pekebun mandiri wajib bersertifikat ISPO pada 2025. Untuk mempermudah petani swadaya, syarat sertifikasi pun disederhanakan.
Kemudian pemerintah juga menambah Lembaga Sertifikasi ISPO dan membentuk komite ISPO lintas stakeholder agar mempercepat proses sertifikasi. Ditambah melibatkan pemerintah daerah untuk mendorong para pekebun mandiri dan pengusaha sawit di daerahnya untuk memiliki ISPO.
Sampai 2021, sudah ada 755 sertifikasi. Mayoritas pemilik sertifikasi adalah pekebun swasta sebanyak 668. Perkebunan Negara sebanyak 67 sertifikasi. Sedangkan perkebunan swadaya masih di angka 20 sertifikasi.
Masih minimnya petani swadaya yang bersertifikai ISPO disebabkan beberapa hal. Petani masih sulit mengakses Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan sulit membiayai proses sertifikasi. Selain itu juga Komite ISPO dari lembaga independen belum masuk ke dalam perpres.