Pergub Pelarangan Kantong Plastik Memberatkan UMKM

Image title
Oleh Katadata Insight Center - Tim Publikasi Katadata
25 Juni 2020, 20:29
Kantong Plastik
123RF.com

Mulai 1 Juli 2020, para pelaku usaha di DKI Jakarta perlu menyediakan alternatif kantong belanja ramah lingkungan. Pasalnya, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai diberlakukan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

DKI Jakarta merupakan provinsi kedua setelah Bali yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Gubernur Anies Baswedan menandatangani aturan tersebut pada 27 Desember 2019, dan diundangkan 31 Desember 2019. Tujuannya, mereduksi produksi sampah plastik di wilayah ibukota.

Advertisement

Namun, menjelang peraturan larangan kantong plastik diterapkan, sejumlah kondisi berubah. Terutama, pandemi Covid-19. Meski demikian, aturan ini jalan terus. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih menegaskan kalau Pergub akan tetap berjalan sesuai rencana.

"Nggak kita mundurkan. Kita masih on schedule sampai hari ini dan belum ada untuk perubahan. Kan ditandatangani tanggal 31 Desember 2019 dan disebutkan efektif berlaku 6 bulan setelahnya, berarti 1 Juli 2020," kata Andono yang dikutip dari Detik.com, akhir pekan kemarin. Dengan berlakunya Pergub itu, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, supermarket, dan pasar tradisional diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dalam pelayanannya.

Meski bertujuan untuk mereduksi sampah plastik dan mengurangi kebiasaan menggunakan kantong kresek, pergub tersebut dirasa kurang tepat jika diaplikasikan saat ini. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun. Menurutnya, banyak dari UMKM yang masih berupaya bangkit setelah ekonomi terdampak pandemi virus Corona. Sedangkan penerapan aturan tersebut akan memaksa UMKM untuk mencari alternatif kantong belanja yang belum tentu lebih murah. Akibatnya, berpotensi menambah beban biaya bagi para pelaku UMKM. Ikhsan berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat meninjau kembali penerapan Pergub No. 142/2019 di awal bulan Juli 2020.

“Jadi [Pergub] perlu dievaluasi dan tidak perlu diterapkan terlebih dulu. Kalaupun mau tetap diterapkan, Pemprov DKI harus mempersiapkan terlebih dulu [kantong belanja] penggantinya, yang memiliki harga sama murahnya dan mudah diperoleh di mana-mana,” ucap Ikhsan kepada Suara.com.

UMKM Belum Siap

Kekhawatiran yang disampaikan Ikhsan juga tercermin dari kondisi di lapangan. Berdasarkan riset yang dilakukan Katadata terhadap 1.162 pelaku UMKM makanan dan minuman di Jakarta, 91,7 persen di antaranya mengaku terdampak pandemi Covid-19.

Sekitar 1.065 responden yang mengalami dampak pandemi tersebut menjelaskan kalau mereka menderita penurunan omzet. 56,7 persen di antaranya bahkan mengakui penurunan hingga lebih dari 30 persen.

Sementara itu hampir semua responden (95,5 persen) mengaku menggunakan kantong plastik dalam menjalankan usahanya. Sehingga bisa dikatakan Pergub 142/2009 ini akan mempengaruhi hampir semua pelaku UMKM di wilayah ibu kota.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement