Larangan Kantong Plastik di Tengah Pandemi

Image title
Oleh Katadata Insight Center - Tim Publikasi Katadata
26 Juni 2020, 16:46

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Pergub No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada 27 Desember 2019, yang  diundangkan pada 31 Desember 2019. Peraturan tersebut melarang warga DKI menggunakan kantong plastik kresek saat berbelanja di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional. Aturan ini berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni pada 1 Juli 2020.

Peraturan ini bisa jadi tidak memberatkan pelaku usaha yang bukan UMKM yang berada di pusat perbelanjaan atau toko swalayan besar. Namun, pemberlakuan peraturan ini tentu akan memberikan dampak lebih besar pada pelaku UMKM yang berada di pasar tradisional.

Berdasarkan survei yang dilakukan Katadata terhadap 1.162 pelaku UMKM di DKI Jakarta, 95,5 persen mengaku masih memanfaatkan kantong plastik. Oleh sebab itu, pelarangan penggunaan kantong plastik ini diperkirakan menjadi beban tambahan bagi para pegiat UMKM di tengah upaya bertahan dan bangkit dari krisis akibat pandemi Covid-19. Hal ini didukung oleh data yang menunjukan bahwa lebih dari 90% pelaku UMKM mengaku mengalami penurunan omzet di masa pandemi Covid-19 ini.

Alternatif penyediaan kantong plastik kresek tentu memerlukan waktu. Di sisi lain, dari segi harga diperkirakan dapat memakan biaya lebih besar dan menjadi beban usaha tambahan. Dari survei yang telah dilakukan, 58% responden setuju bahwa seharusnya peraturan pelarangan kantong plastik ini dapat diimplementasi setelah masa pandemi berakhir atau ekonomi sudah normal.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami