Opsi Terbaik Pembelian Saham Newmont

Image title
Oleh
17 Juli 2013, 00:00
BUMN.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
www.indopos.co.id

KATADATA ? 26 Juli 2013, perjanjian jual beli saham antara Pusat Investasi Pemerintah dengan Nusa Tenggara Partnership BV akan kembali berakhir.  Namun, selain belum ada rencana yang jelas, pemerintah pusat juga belum satu suara untuk memperjuangkan penguasaan 7 persen sisa saham tersebut.

Itu tercermin pada perbedaan sikap Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, dan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Menteri Keuangan menyatakan, pemerintah masih akan mengupayakan pembelian saham melalui PIP dan meminta persetujuan DPR. Sementara itu, Menteri BUMN menegaskan bahwa konsorsium BUMN-lah yang akan melakukan pembelian itu.

Berbeda pula sikap Menko Perekonomian yang menyatakan bahwa hak pembelian sisa saham Newmont ini sebaiknya diberikan kepada pemerintah daerah. Pernyataan ini kemudian diralatnya dengan mengatakan bahwa yang menjadi persoalan sesungguhnya adalah wacana untuk mengalihkan hak pembelian langsung ke BUMN jika pemerintah pusat tidak jadi membeli.

?Padahal, seharusnya pemerintah daerah yang ditawari terlebih dulu sesuai dengan UU No 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan,? kata Hatta Rajasa.

Mengacu pada UU No 4/2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara memang diatur persyaratan siapa yang diprioritaskan membeli saham Newmont. Prioritas pertama diberikan kepada Pemerintah Pusat, setelah itu barulah Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD dan Swasta Nasional.

Untuk prioritas pertama, pemerintah pusat menghadapi sejumlah kendala untuk membeli saham Newmont. Pertama, pemerintah tidak mengalokasikan anggaran dari APBN untuk pembelian saham tersebut. Dana yang sudah dialokasikan ke Pusat Investasi Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dari APBN 2013 dan Rp 3,3 triliun dari APBN 2012. Dari jumlah itu, dananya sudah dialokasikan dengan jelas, yakni Rp 7 triliun untuk pembelian saham PT Inalum dan Rp 2,3 triliun untuk investasi reguler seperti untuk pembangunan infrastruktur terkait Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia, pinjaman untuk PLN dan lainnya.

Selain anggaran tidak ada, pemerintah perlu meminta persetujuan dari DPR guna pembelian saham tersebut. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Juli 2012 disebutkan bahwa rencana pembelian saham Newmont oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) harus seizin DPR. Selain berpotensi ditolak DPR seperti saat diajukan oleh mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, proses ini membutuhkan waktu yang panjang. Apalagi, DPR dan pemerintah sudah menyetujui dan mengesahkan APBN Perubahan 2013 pada Juni lalu. Dengan kondisi seperti itu, peluang-nya relatif kecil bagi pemerintah pusat untuk membeli 7 persen saham Newmont.

Halaman:
Reporter: Aria W. Yudhistira, Nur Farida Ahniar, Agus Dwi Darmawan
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...