SKK Migas Harapkan Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Terbit

Lavinda
Oleh Lavinda
17 April 2021, 19:56
SKK Migas mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan UU Cipta Kerja sektor Hulu Migas, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Sebuah kapal berlabuh di sekitar stasiun terapung suplai minyak dan gas lepas pantai di perairan Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/11/2020).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi turunan Undang-undang Cipta Kerja sektor Hulu Migas, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus menyampaikan peraturan pelaksana itu yang diperlukan untuk mendorong penyederhanaan dan percepatan perizinan. Pada akhirnya, dapat meningkatkan kepastian berusaha kegiatan usaha, termasuk sektor hulu migas.

Advertisement

Untuk itu, SKK Migas berupaya berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30% hingga 50% dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan.

"Ini harus diubah agar bisa lebih cepat, agar efisien, dan akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan semakin efisien," ujar Taslim dalam keterangan pers, Sabtu (17/4).

Dalam beberapa tahun terakhir, upaya percepatan perizinan di sektor hulu migas memang telah membuahkan hasil. Sebagai gambaran, pada 2015, perizinan hulu migas masih mencapai 340 izin. Kemudian menjadi lebih sederhana karena mampu dipersingkat menjadi hanya 146 perizinan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement