Selundupkan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara
Mantan Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara dituntut satu tahun penjara, dikurangi masa penahanan, atas kasus penyelundupan rangka dan onderdil motor Harley Davidson.
Dalam isi tuntutan perkara, jaksa menilai pria bernama lengkap I Gusti Ngurah Askhara itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.
"Menganjurkan untuk menyembunyikan barang impor secara melawan hukum," demikian dikutip dari isi tuntutan perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.
Selain hukuman penjara, Ari juga dituntut untuk membayar denda pidana sebesar Rp 200 juta paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, maka harta benda dan/atau pendapatan Ari dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
"Jika (lelang) tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian tertulis dalam isi tuntutan.