Kabareskrim Polri akan Tindak Tegas Oknum Penjual Obat Covid-19 Mahal

Lavinda
Oleh Lavinda
3 Juli 2021, 16:05
Kabareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merumuskan langkah-langkah untuk mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas para oknum yang menjual obat Covid-19 dengan harga lebih mahal dari batas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.  

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyampaikan penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap oknum yang sengaja menimbun obat-obatan Covid-19 dan menimbulkan gangguan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Advertisement

Agus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk merumuskan langkah-langkah untuk mendukung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini. Hal itu terutama menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan masyarakat terinfeksi Covid-19.

"Pak Kapolri sudah memerintahkan kembali operasi yang terdiri dari enam satgas yakni, Satgas Deteksi, Satgas Pencegahan, Satgas Penanganan, Satgas Rehabilitasi, Satgas Penegakan Hukum, dan Satgas Bantuan Operasi," ujar Agus Konferensi Pers Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Penanganan Covid-19, Sabtu (3/7).

Khusus untuk Satgas Penegakan Hukum, Polri bekerja sama dengan Kejaksaan Agung akan melakukan penegakan hukum dan menggunakan pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada para pelanggar aturan di masa pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, Polri dan Kejaksaan Agung juga berkoordinasi untuk merumuskan pasal-pasal yang dapat digunakan terhadap para pejabat yang menghalangi dan menghambat pelaksanaan PPKM Darurat. "Karena disinyalir ada pejabat yang tidak mendukung PPKM yang sedang digelar," kata Agus.

 

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19

harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di Apotek isolasi farmasi rumah sakit klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia.

"Tablet Favipiravir 200 mg yang dulu dengan merek dagang Avigan harganya Rp 22.500. Kedua, injeksi Remdesivir 100 mg Rp 510.000 per vial," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement