KRL Jabodetabek Diperketat Saat PPKM Darurat, Beroperasi 04.00-21.00

Lavinda
Oleh Lavinda
3 Juli 2021, 12:05
ppkm darurat, jadwal kril, operasinal krl, operasional KAI, kereta api, covid-19
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (17/5/2021).

KAI Commuter menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mulai Sabtu (3/7) hari ini. Salah satunya, memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya.

Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu hanya 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya. Jumlah itu berkurang dari aturan sebelumnya sebanyak 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas.

"Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron," ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7).

KAI Commuter juga menyesuaikan jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 - 21.00 WIB, sementara jam operasional KRL Yogyakarta - Solo menjadi pukul 05.05 – 18.30 WIB.

Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00 – 07.30 WIB, dan sore hari pukul 16.15 – 19.15 WIB. 

Sementara itu, operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres dihentikan. Dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan KA-KA Lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat dibatalkan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut. KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya, tanpa ada potongan biaya.

Penyesuaian dilakukan mengikuti aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...