PPKM Level 4 Diperpanjang, Damri Sesuaikan Jam Operasional Bus Bandara
Perusahaan transportasi milik negara, Perum Damri, menyesuaikan jam operasional armada menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB.
Damri juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) menjadi hanya 50% di dalam bus. Petugas akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus.
Corporate Secretary Damri Sidik Pramono mengatakan peraturan itu dilakukan demi mendukung kebijakan Pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4, khususnya dalam layanan angkutan Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021, serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.
“Selama masa PPKM ini, Damri beroperasi melayani masyarakat serta pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan syarat dokumen perjalanan yang berlaku,” kata Sidik dalam keterangan tertulis, Senin (26/7).
Sebagaimana telah berlaku sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan DAMRI area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Kemudian bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/Keperluan dari pimpinan Perusahaan,” kata dia.
Ia menjelaskan, bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Namun bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket namun ingin mengajukan permohonan pengembalian dana atau refund dan reschedule dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi DAMRI maksimal 6 jam sebelum keberangkatan.
Permohonan refund dan reschedule juga bisa dilakukan melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun mengirim pesan langsung melalui media sosial Instagram dan Twitter Damriindonesia. Pelanggan wajib melengkapi dokumen pengajuan refund dimaksud.
Sejak awal pandemi Covid-19 tahun lalu, Damri terus berupaya untuk mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Penerapan protokol kesehatan mulai dari melakukan desinfektan pool dan bus, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing, wajib masker pelanggan dan pramudi, penyediaan hand sanitizer serta pembatasan kapasitas pelanggan (load factor) di dalam bus.
“Kami imbau untuk masyarakat yang masih harus keluar rumah dan menggunakan transportasi publik agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Jangan lupa untuk tetap berdoa dan berusaha agar pandemi ini segera usai dan perekonomian di Indonesia dapat pulih kembali, ujarnya.