Kemnaker dan Dewan Pengupahan Kaji Kebijakan Upah Minimum 2022
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengkaji penyusunan upah minimum 2022. Hal ini dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta pada 24-25 Agustus 2021.
Forum koordinasi juga diikuti oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia dan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," kata Putri dalam keterangan resminya, Rabu (25/8).
Menurut dia, pengupahan merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan adil. Oleh karena itu, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi juga harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja.
"Hal itu agar pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia dapat tercapai," kata dia.
Ia menegaskan, penetapan upah minimum harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Haiyani Rumondang menyatakan forum koordinasi yang dilakukan merupakan salah satu upaya untuk menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan pengupahan di lapangan.
Ia mengatakan, kerja cerdas dan sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci utama dalam merespons dinamika pengupahan yang terjadi. "Persiapan penetapan upah minimum 2022 ini diarahkan untuk memberikan fondasi yang kokoh dan penguatan sinergi melalui konsolidasi pengupahan sebagai momentum untuk perbaikan, perubahan, dan reformasi pengupahan," ujar dia.