Kemnaker dan Dewan Pengupahan Kaji Kebijakan Upah Minimum 2022

Cahya Puteri Abdi Rabbi
26 Agustus 2021, 08:14
Upah Minimum, Kementerian Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengkaji penyusunan upah minimum 2022. Hal ini dilakukan melalui Forum Koordinasi Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jakarta pada 24-25 Agustus 2021.

Forum koordinasi juga diikuti oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) yang membidangi ketenagakerjaan seluruh Indonesia dan Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, kebijakan pengupahan menjadi program strategis nasional. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

"Upah minimum merupakan salah satu kebijakan pengupahan sebagai bentuk intervensi negara untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja dalam hal ini hak dasarnya, yaitu upah atau gaji," kata Putri dalam keterangan resminya, Rabu (25/8).

Menurut dia, pengupahan merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan adil. Oleh karena itu, pengembangan bidang pengupahan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi juga harus dilakukan bersama-sama dengan pengusaha dan serikat pekerja.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...