KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Lavinda
Oleh Lavinda
4 September 2021, 16:10
KPK, Bupati, Probolinggo
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 17 orang tersangka kasus jual beli jabatan di Probolinggo pada Sabtu (4/9), untuk diperiksa lebih lanjut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan 17 tersangka pemberi suap dalam dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo telah tiba di Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

"Berikutnya segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri, dikutip dari Antara, Sabtu (4/9).

KPK menyampaikan kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo terjadi dengan ada pengunduran jadwal pemilihan kepala desa serentak yang semula diagendakan 27 Desember 2021.

Terhitung 9 September 2021, ada 252 kepala desa dari 24 camat di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Dengan begitu, terdapat kekosongan jabatan, yakni di masa jabatan kepala desa habis sampai waktu pemilihan kepala desa yang baru.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

Dalam proses pengusulan tersebut, KPK menyebut ada persyaratan khusus yang harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013.

Usulan nama pejabat tersebut harus berbentuk paraf Hasan pada nota dinas sebagai presentasi dari Puput Tantriana Sari yang merupakan istri sekaligus Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024. Selain paraf, para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Tarif untuk menjadi pejabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang, ditambah juga dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...