Kominfo Punya Tiga Resep Mengatasi Hoaks dan Konten Negatif

Fahmi Ahmad Burhan
17 September 2021, 22:24
Kominfo, Hoaks
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. PLate menyampaikan sambutannya dalam peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Jakarta, Kamis (16/7/2020). Kemenkominfo meluncurkan Gernas BBI dengan mendorong transformasi digital di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) melalui pemberian stimulus maupun fasilitasi UMKM dan ultra mikro sekaligus mendorong kesadaran konsumen Indonesia memanfaatkan teknologi serta membeli produk dalam negeri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengandalkan tiga pendekatan dalam menanggulangi maraknya hoaks dan konten negatif di Indonesia. Ketiga pendekatan itu mencakup tingkat hulu, menengah, dan hilir. 

Terkait pendekatan di tingkat hulu, Kementerian Kominfo gencar melakukan literasi digital. Kominfo telah bekerja sama dengan 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital.

"Ini untuk mendidik masyarakat guna menyebarkan informasi yang akurat serta menghentikan penyebaran konten negatif dan hoaks,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam agenda World Economic Forum (WEF) Global Coalition on Digital Safety Inaugural Meeting 2021, berdasarkan siaran pers, Jumat (17/9).

Di tingkat menengah, Kementerian Kominfo mengambil langkah pencegahan. Kementerian misalnya menghapus akses konten negatif yang diunggah ke situs web atau platform digital. 

Kementerian melakukan langkah tersebut apabila menemukan akun yang mendistribusikan hoaks dan konten palsu terkait Covid-19. Kementerian juga bekerja sama dengan platform media sosial seperti Facebook, Twitter, hingga YouTube dalam melakukan tindakan penghapusan akses.

Diketahui, hingga September 2021, Kominfo telah menghapus 214 konten pornografi anak dan 22.103 konten terkait terorisme di ruang digital. Kemudian, ada 1.895 konten misinformasi soal Covid-19, serta 319 konten misinformasi vaksin Covid-19 yang dihapus.

Di tingkat hilir, Kementerian Kominfo mengambil tindakan hukum. Kominfo berkolaborasi dengan pihak kepolisian guna mencegah penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan di ruang digital. 

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...