Kegiatan Skala Besar Diizinkan Lagi: Konser, Konferensi hingga Resepsi
Pemerintah mengizinkan kembali penyelenggaraan kegiatan berskala besar yang melibatkan banyak orang, termasuk festival konser dan pernikahan besar. Syaratnya, pihak-pihak terkait harus mematuhi pedoman pandemi Covid-19 yang ditetapkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan hal itu dilakukan seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19. Pemerintah juga berupaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata.
“Pemerintah mempertimbangkan perlunya mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif, tetapi juga aman dari Covid-19," ujar Johnny dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/9).
Kegiatan berskala besar yang dimaksud adalah perhelatan yang melibatkan partisipan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat. "Contohnya, konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta atau acara pernikahan besar," katanya.
Rekomendasi Protokol Kesehatan Gelaran PON XX
Menurut dia, kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang digelar tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar yang sedang dijalankan.
“Penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus,” ujar Johnny.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menyusun Buku Rekomendasi Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 dalam Penyelenggaraan PON XX Papua.
Izin penyelenggaraan kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali. Selain itu penyelenggaraannya juga harus didukung kesiapan yang matang, serta komitmen penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.
“Jika ada interaksi antar manusia dalam kerumunan, maka di sana pula risiko penularan virus akan meningkat. Hal ini yang harus kita waspadai,” ujarnya.
Menurut Menkominfo Johnny, dalam pedoman penyelenggaraan kegiatan besar era pandemi Covid-19, terdapat 6 faktor risiko penularan yang harus dihindari saat kegiatan besar berlangsung, antara lain: Pertama, kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat kegiatan berlangsung. Kedua, potensi penularan selama kegiatan di tempat umum akibat jarak antar partisipan dan buruknya sirkulasi udara.
Ketiga, durasi kegiatan yang lama, risiko penularan semakin tinggi. Keempat, tata kelola kegiatan dalam ruangan dengan sirkulasi udara buruk berpeluang lebih besar penularan. Kelima, jumlah partisipan yang berpotensi penularan semakin besar. Terakhir, pelaku partisipan yang belum vaksinasi secara penuh dan tidak menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dapat meningkatkan peluang penularan.
Untuk menekan peluang timbulnya penularan tersebut, maka pemerintah menetapkan pedoman penyelenggaraan kegiatan besar. Sebelum kegiatan, penyelenggara perlu melakukan edukasi kesehatan bagi seluruh partisipan, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas dan sarana prasarana pendukung protokol kesehatan.
Saat Kegiatan, penyelenggaran perlu memastikan skrining kesehatan sebelum kegiatan berlangsung, dan memastikan alat kesehatan pendukung cukup dan mudah terakses saat kegiatan. Selain itu, memastikan setiap partisipan mematuhi protokol kesehatan termasuk di luar wilayah kegiatan. Kemudian, segera merujuk kasus positif yang terdeteksi selama kegiatan untuk isolasi.
Setelah Acara, penyelenggara perlu ,emastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal, dan mengoptimalkan karantina setelah sampai asal daerah.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan