Jokowi Minta PLN Pangkas Perizinan Pembangkit agar Tak Berbelit-belit

Lavinda
Oleh Lavinda
17 Oktober 2021, 09:33
Jokowi, PLN, Listrik, Birokrasi
Youtube/Seretariat Presiden
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo mengimbau PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk memangkas birokrasi perizinan pembangkit listrik agar tak berbelit-belit dan berlangsung dalam waktu panjang.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan arahan kepada para direktur utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Hotel Meruorah Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (14/10).

Advertisement

"Saya minta bagaimana membangun kultur kerja yang baik, harus dimulai. Jangan sampai BUMN itu seperti birokrasi keruwetannya," ujar Jokowi dalam tayangan di kanal Youtube Sekretariat Presiden yang diunggah Sabtu (16/10).

Menurut Jokowi, saat ini izin pembangkit listrik mencapai 259 izin dengan nama yang berbeda-beda. "Mau izin pembangkit listrik itu ada 259 izin, meskipun namanya beda-beda. Ada izin, rekomendasi, surat pernyataan, itu sama saja, izin semua. Kalau dibawa koper mungkin 10 koper itu ada," ujarnya.

Tak heran, banyak pelaku usaha yang menyampaikan keluhan kepadanya karena proses pelaksanaan pembangunan pembangkit berlangsung sangat lama, bahkan hingga tujuh tahun. "Waktu yang diperlukan bisa tiga tahun, empat tahun, bahkan ada yang tujuh tahun mengadu ke saya. Hal ini yang harus dipangkas," kata Jokowi. 

Maka itu, dia meminta, baik PLN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah agar tak berbelit-belit dalam menjalankan proses perizinan pembangunan pembangkit listrik. Pasalnya, investor akan mengurungkan niat untuk berinvestasi jika prosesnya tak mudah. 

"Tidak boleh PLN sampai bertele-tele seperti itu, siapa yang mau investasi kalau berbelit-belit seperti itu. Di kementerian, di daerah, bumn berbelit-belit lagi, investornya lari semua," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement