Kejagung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perum Perindo

Image title
1 November 2021, 22:35
Perindo, Kejaksaan Agung
ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.
Perum Perikanan Indonesia (Perindo) sebagai BUMN perikanan menargetkan penjualan ikan pada tahun 2021 naik jadi dua kali lipat menjadi Rp849 juta dibandingkan dengan penjualan tahun 2020 sebesar Rp447 juta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebe Ezer Simanjuntak mengatakan saksi tersebut antara lain, Fatah Setiawan selaku Direktur Utama Perum Perindo periode 2019-2020, Muhammad Taufiq dan Arief Goentoro selaku Direktur Keuangan Perum Perindo.

"Dua saksi lainnya yang diperiksa adalah Dendi Anggi Gumilang selaku Direktur Operasional/Usaha Perum Perindo periode 2016-2017 dan R. Sjarief Widjaja selaku Dewan Pengawas Perum Perindo," ujar Leonard melalui keterangan resmi pada Senin (1/11).

Sampai saat ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan sebanyak enam tersangka. Pada 21 Oktober lalu Korps Adhyaksa telah menetapkan Wakil Presiden Perdagangan Perindo Wenny Prihatini. Selain itu, dua orang dari pihak swasta yakni, Lalam Sarlam selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan Nabil M Basyuni selaku Direktur PT Prima Pangan Madani sebagai tersangka.

Kemudian, pada 27 Oktober lalu, terdapat tiga orang tersangka lain yakni, Riyanto Utomo selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa, dan Syahril Japarin selaku mantan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 yang kini bekerja sebagai Deputi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Selain itu, terdapat pula tersangka berinisial IG yang sempat mangkir pada dua kali pemanggilan. IG merupakan pihak swasta yang secara pribadi mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan Perum Perindo melalui transaksi fiktif.

Leonard menyampaikan penyidik telah melakukan panggilan kedua terhadap IG pada Rabu (27/10). Namun, hingga pukul 12.00 WIB tersangka tidak hadir tanpa keterangan. Dalam pantauan tim pidana khusus, tersangka IG berpindah-pindah di sekitar wilayah DKI Jakarta, sebelum akhirnya menghubungi tim penyidik yang meminta kehadirannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi memperkirakan angka kerugian negara dari kasus korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) mencapai Rp181,2 miliar.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...